BEKASI.POJOKSATU.id – Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak semata-mata bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM). Menurutnya, pembahasan rancangan aturan tersebut masih berlangsung dan harus dipahami secara menyeluruh.
Asep mengatakan pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Bekasi memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibanding persoalan hiburan malam. Pemerintah daerah, kata dia, juga berupaya mengembangkan potensi wisata industri maupun wisata desa sebagai sektor unggulan.
"Kalau saya menyimaknya, karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, ya kita melihat nanti di PAD-nya saja. Mudah-mudahan dengan adanya perda terkait pariwisata ini manfaatnya bisa dirasakan," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.
Baca Juga: Revisi Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Usulkan THM Diatur Berdasarkan Zonasi, Tak Lagi Dilarang
Ia menambahkan, pembahasan mengenai pengaturan THM harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak serta tidak memicu polemik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyatakan seluruh tahapan administratif penyusunan rancangan perda telah dijalankan. Meski demikian, DPRD menyadari terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian publik sehingga perlu dibahas secara terbuka.
Menurutnya, DPRD akan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan bersama dinas terkait agar regulasi yang disusun benar-benar mengakomodasi berbagai aspirasi sekaligus mampu mendukung pengembangan potensi pariwisata Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.***




