BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi memulai proses penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Balong Tua, meliputi wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, sekaligus menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya diterbitkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Camat Sukatani, Agus Dahlan, mengatakan tahapan awal yang dilakukan adalah penyampaian surat teguran dan surat pernyataan kepada pemilik bangunan yang berada di kawasan sempadan saluran.

Proses tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama PJT II dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dengan dukungan dari Pemerintah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang.

Baca Juga: Pemdes Ragemanunggal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh, Ringankan Aktivitas Sehari-hari

Agus menjelaskan, penyampaian surat menjadi bagian dari prosedur penegakan aturan sebelum dilakukan pembongkaran fisik terhadap bangunan yang melanggar.

"Sesuai hasil rapat yang dipimpin Bapak Plt. Bupati Bekasi dan sebagai tindak lanjut surat teguran dari PJT II, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Saluran Sekunder Balong Tua," tutur Agus, Selasa, 6 Juli 2026.

"Hari ini kami bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi, PJT II, BBWS serta didukung Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang menyampaikan surat teguran dan surat pernyataan kepada para pemilik bangunan," sambung dia.

Ia menyebutkan, area yang akan ditertibkan membentang sekitar 4,5 kilometer, mulai dari kawasan BSH 1 hingga Kecamatan Tambelang. Seluruh bangunan yang berada di sempadan saluran akan didata sebelum memasuki tahapan penertiban berikutnya.

Baca Juga: Sarif Dorong Verifikasi Pilkades Burangkeng Transparan, Usulkan Debat Kandidat

Menurut Agus, surat yang diberikan saat ini merupakan teguran kedua dari PJT II. Setelah itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menerbitkan surat peringatan sebagai tahapan lanjutan sebelum eksekusi penertiban dilakukan.

"Ini merupakan teguran kedua dari PJT II. Selanjutnya akan diteruskan dengan surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan penertiban," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat memiliki kesempatan memahami serta menindaklanjuti surat yang telah diterima.

Selain menegakkan aturan, penertiban bangunan liar di sepanjang SS Balong Tua bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi, menjaga kelancaran aliran air, serta mengurangi risiko banjir akibat penyempitan sempadan saluran.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cibarusah

Pemkab Bekasi juga mengajak masyarakat mendukung proses tersebut demi menjaga fungsi infrastruktur sumber daya air yang berperan penting bagi sektor pertanian, pengendalian banjir, dan kelestarian lingkungan.

Melalui kolaborasi Satpol PP, PJT II, BBWS, serta pemerintah kecamatan, proses penertiban diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, kondusif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.