BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang balita yang menjadi korban kekerasan ibu tiri di Tarumajaya, Qaireen Seinna Humaira (4 tahun), dikabarkan meninggal dunia, Rabu, 15 Juli 2026, pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya Qaireen dalam kondisi koma dibawa ke RSID Koja sejak 8 Juli 2026. Korban mendapat perawatan intensif di Pediatric Insentive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Qaireen diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya sendiri, DM, yang masih berusia 19 tahun sejak Mei 2026.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Bekasi Pastikan MPLS Ramah dan Bebas Perpeloncoan di Tahun Ajaran Baru

Awalnya, sang Ibu tidak mengaku melakukan kekerasan dan justru berdalih bahwa balita itu terjatuh di kamar mandi.

Tapi, luka di tubuh Qaireen menyimpan semua fakta. Setelah pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa anak itu menjadi korban penyiksaan.

"Temuan tersebut berbeda dengan keterangan tersangka yang menyebut korban hanya terpeleset di kamar mandi," ucap Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro dalam konferensi pers, Senin, 13 Juli 2026.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gayung hijau, sikat gigi anak, serta pakaian korban.

Baca Juga: 4 Ruko Terbakar di Tambun Selatan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Polisi menduga bahwa korban kerap menjadi sasaran pelampiasan emosi tersangka lantaran persoalan pribadi dalam keluarga. Kendati demikian polisi masih terus mendalami motif tersangka.

Sementara itu ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan belum mengetahui hal tersebut.***