BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi-Cikarang, Muhyiddin Dj, menjenguk peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Dani Aditia, di RS EMC Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis, 16 Juli 2026.

Dani Aditia merupakan pekerja PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang saat ini masih menjalani perawatan akibat kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pulang dari tempat kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang, Muhyiddin Dj yang akrab disapa Indhy, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada peserta sekaligus memastikan seluruh hak peserta JKK terpenuhi selama menjalani perawatan.

"Kami menyapa pasien, memberikan dukungan moril, serta mendoakan agar segera pulih," ujar Indhy.

 Baca Juga: RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski Hadapi Penyesuaian Anggaran

Ia menegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan karena seluruh perawatan ditanggung melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja hingga dinyatakan sembuh dan dapat kembali bekerja.

"Kami ingin memastikan peserta tidak perlu khawatir. Seluruh biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar pulih dan bisa kembali bekerja," katanya.

Selain memberikan dukungan kepada pasien, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang juga terus memperkuat sistem pelayanan JKK melalui digitalisasi layanan bersama rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Menurut Indhy, saat ini seluruh proses koordinasi penanganan peserta JKK dengan rumah sakit mitra telah dilakukan secara paperless melalui aplikasi digital sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

"Di rumah sakit sekarang, dengan kita, koordinasinya itu sudah paperless untuk menangani peserta Jaminan Kecelakaan Kerja. Jadi semuanya by aplikasi, lebih cepat dan efisien," jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Tanam Pohon di SMKN 1 Cikarang Utara, Gaungkan Gerakan Go Green

Ia berharap sistem digital tersebut dapat mempercepat proses administrasi sehingga peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa terkendala dokumen administrasi.

Diketahui, Dani Aditia mengalami kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pulang melintasi Jalan Rengas Bandung. Berdasarkan keterangan warga di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan lain yang sedang berputar arah.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis, wajah, dan lutut. Setelah sempat mendapat penanganan di HCU RS Annisa Lemah Abang, korban kemudian dirujuk menggunakan ambulans ke RS EMC Cikarang untuk menjalani perawatan lanjutan.

Berdasarkan informasi medis, korban mulai menjalani rawat inap sejak 23 Mei 2026. Saat kejadian sekitar pukul 01.30 WIB, korban mengendarai sepeda motor dan menabrak kendaraan di depannya yang sedang berputar arah. Korban menggunakan helm, namun helm tersebut terlepas akibat benturan.***