BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi melakukan penyekatan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi sebagai langkah antisipasi menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Penyekatan dilakukan untuk mencegah masyarakat membawa barang-barang berbahaya yang berpotensi digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan, sejumlah personel telah ditempatkan di pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten Bekasi dan terminal.
“Di pintu-pintu masuk, di terminal, ya, itu sudah di-standby-kan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai,” kata Ikhlas kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menegaskan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang dicurigai membawa barang-barang berbahaya dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Apabila yang bersangkutan membawa barang-barang berbahaya, tentu ada konsekuensi hukum. Kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengantisipasi barang berbahaya, polisi juga memberikan perhatian terhadap pelajar dan anak di bawah umur yang hendak berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Baca Juga: PSEL Bantargebang Dibangun, Tri Adhianto: Masih Ada 300 Ton Sampah yang Harus Diselesaikan Bersama
Ikhlas mengatakan, pihaknya akan mengarahkan pelajar atau anak di bawah umur yang ditemukan hendak menuju Jakarta untuk kembali ke daerah asal.
“Jadi, kalau ada yang membawa anak-anak, ya kita sarankan untuk dia pulang kembali ke daerah,” katanya.
Penyekatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI.***




