BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi meminta panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPD) milik kepala desa petahana.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi, Zen Ali Fikri, mengatakan LPPD memang menjadi kewajiban kepala desa dan disampaikan kepada BPD setiap tahun.

"LPPD ini sebetulnya disampaikan oleh kepala desa kepada BPD. Selanjutnya, BPD menyampaikan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," kata Zen, Jumat, 11 September 2026.

Baca Juga: DPMD Kabupaten Bekasi Tegaskan LPPD Petahana Pilkades Hanya Setahun Terakhir

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut tetap berlaku bagi seluruh kepala desa, baik yang kembali mengikuti Pilkades maupun yang tidak mencalonkan diri.

Karena itu, ketika muncul dinamika mengenai LPPD sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pencalonan petahana, Zen menyebut panitia dapat berkoordinasi dengan BPD.

"Adapun terkait dengan dinamika teman-teman di lapangan yang seolah-olah mengharuskan LPPD itu dilampirkan sebagai salah satu persyaratan, itu tinggal para panitia berkoordinasi dengan teman-teman BPD saja sebetulnya," ujarnya.

Zen menegaskan LPPD bukan dokumen yang baru dibuat karena adanya Pilkades. Laporan tersebut merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan kepala desa setiap tahun.

"Jadi, ada tuh. Nggak mengikat, bukan nggak mengikat. Jadi, sebetulnya itu barang mah ada karena memang dilakukan setiap tahun. Itu hal yang memang harus dilakukan oleh kepala desa setiap tahun," jelasnya.

Menurut Zen, BPD menjadi pihak yang dapat dikonfirmasi mengenai penyampaian LPPD karena kepala desa menyerahkan laporan tersebut kepada lembaga tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Palet dan Lapak Limbah di Cikarang Utara, Diduga Akibat Bakar Sampah

"Silakan konfirmasi atau berkonsultasi apakah kepala desa yang mencalonkan diri kembali ini sudah menyampaikan LPPD-nya atau belum," katanya.

Ia kembali menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian LPPD dimulai dari kepala desa kepada BPD. Setelah itu, BPD meneruskannya kepada bupati melalui camat.

"Kepala desa menyampaikan kepada BPD. Menyampaikan kepada BPD, dan BPD nanti mekanismenya menyampaikan kepada bupati melalui camat," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi apabila petahana belum menyelesaikan atau belum melampirkan LPPD, Zen belum memberikan penjelasan mengenai bentuk sanksinya.

"Nanti kita kaji kembali ya, Bang. Saya juga nggak bisa menyampaikan. Tapi karena memang ini amanat dari ketentuan, ya pasti ada hal-hal yang mengatur terkait dengan hal itu," pungkasnya.***