BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menjelaskan mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPD) bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkades.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi, Zen Ali Fikri, mengatakan LPPD merupakan laporan yang wajib disampaikan kepala desa setiap tahun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"LPPD, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa, ya. Itu kan memang sebetulnya salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pilkades. Kemudian, dalam pelaksanaan tahapan itu memang ada mekanisme, mekanisme yang sudah ditentukan," kata Zen, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, kepala desa menyampaikan LPPD kepada BPD. Selanjutnya, BPD meneruskan laporan tersebut kepada bupati melalui camat.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Palet dan Lapak Limbah di Cikarang Utara, Diduga Akibat Bakar Sampah
Zen menegaskan kewajiban menyampaikan LPPD tidak hanya berlaku bagi kepala desa yang mengikuti kontestasi Pilkades. Kepala desa yang tidak mencalonkan diri kembali juga tetap memiliki kewajiban tersebut.
"Jangankan yang sedang melaksanakan kontestasi Pilkades ini, ya. Yang nggak melaksanakan kontestasi Pilkades sendiri pun kepala desa tetap wajib menyampaikan LPPD," ujarnya.
Terkait kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri, Zen menjelaskan LPPD yang dimaksud merupakan laporan untuk satu tahun terakhir.
"Setahun terakhir. Setahun terakhir LPPD," katanya.
Ia juga meluruskan adanya perbedaan antara LPPD dengan laporan akhir masa jabatan kepala desa. Menurutnya, kedua jenis laporan tersebut memiliki mekanisme dan waktu penyampaian yang berbeda.
"Karena saya dengar LPPD ada perbedaan gini, Bang, akhir masa jabatan, ya. Jadi LPPD itu berbeda dengan laporan akhir masa jabatan," jelasnya.
Zen mengatakan laporan akhir masa jabatan disampaikan setelah kepala desa baru dilantik dan dilakukan serah terima jabatan.
Dalam proses tersebut, kepala desa lama yang tidak terpilih kembali menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan selama masa jabatannya, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Laporan akhir masa jabatan itu nanti disampaikan setelah ada pelantikan. Setelah ada pelantikan, kemudian kan nanti ada serah terima. Nah, di situ ada berita acara serah terima pekerjaan," tuturnya.
Baca Juga: Camat Setu Minta 32 Calon Kades Jaga Pilkades Tetap Aman dan Damai
"Di situ baru kepala desa yang lama, gitu ya, kalau memang tidak terpilih, dia menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan selama delapan tahun, kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan RPJMDes," sambung Zen.
Karena itu, Zen menyarankan panitia Pilkades berkoordinasi dengan BPD untuk memastikan apakah kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri telah menyampaikan LPPD tahunannya.
"Tinggal panitia Pilkades dalam hal ini berkoordinasi dengan BPD, selaku lembaga yang melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
"Silakan konfirmasi atau berkonsultasi apakah kepala desa yang mencalonkan diri kembali ini sudah menyampaikan LPPD-nya atau belum," demikian kata dia.***




