BEKASI.POJOKSATU.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 23 September 2026.
Langkah ini dilakukan guna menggali masukan faktual dari pemerintah daerah dan pelaku usaha sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Ketua Panja Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari kepastian tata ruang, perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga porsi kepemilikan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Masa Transisi Pemimpin Desa, Camat Setu Wanti-wanti Pj Kades dan Kades Terpilih Jaga Mutu Pelayanan
"Kondisi faktual di lapangan ini penting agar RUU Kawasan Industri tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata pengelola kawasan maupun tenant," ujar Evita.
Selain membahas RUU Kawasan Industri, pertemuan ini turut membedah percepatan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) nasional.
DPR RI menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), alih teknologi, serta pelibatan rantai pasok industri lokal dalam manufaktur kendaraan listrik di kawasan industri.***




