BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan tiga usulan strategis kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI saat kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Usulan mendesak tersebut mencakup penguatan kewenangan pengawasan lingkungan, keberpihakan pada tenaga kerja lokal, serta skema bagi hasil investasi untuk daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan pentingnya desentralisasi kewenangan mengingat Bekasi menampung sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan. Keterbatasan aturan saat ini kerap menyulitkan Pemkab dalam menangani isu lingkungan secara cepat.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” ujar Endin.
Baca Juga: Jaga Tradisi Gotong Royong, Pemdes Cijengkol Bersama BPD dan Karang Taruna Gelar Aksi Jumat Bersih
Di sisi lain, Pemkab Bekasi menyoroti kontradiksi antara besarnya skala industri dengan angka pengangguran daerah yang mencapai 8,78 persen atau setara 143.006 orang. Pemkab mendorong kewajiban pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di area kawasan.
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” katanya.
Isu fiskal juga menjadi perhatian utama. Sekda mengusulkan agar keberadaan investasi raksasa di daerah dibarengi dengan kompensasi pembiayaan yang adil guna menanggulangi dampak pembangunan kawasan.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.***




