BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi langsung dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengelola kawasan industri dalam agenda kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026. Masukan terkait isu lingkungan, penyerapan tenaga kerja, dan perimbangan keuangan daerah ditampung untuk menyempurnakan draf perundang-undangan.

Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan daerah maupun pelaku usaha guna memperkaya regulasi nasional.

“Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka-duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Desak RUU Kawasan Industri Akomodasi Tenaga Kerja Lokal hingga Bagi Hasil Hasil Investasi

Saleh menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Kawasan Industri dapat dirampungkan paling lambat pada Desember 2026. Regulasi ini diyakini bakal menjadi kepastian hukum yang kokoh bagi para investor dalam menanamkan modalnya di kawasan industri nasional, seperti Deltamas.

“Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal,” katanya.

Melalui kepastian hukum dan masuknya arus investasi yang lebih besar, DPR RI optimistis multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat tercapai secara optimal.

“Target sasarannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang kita kerjakan, sebetulnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita,” pungkasnya.***