BEKASI.POJOKSATU.id – Sebanyak 400 pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri pada Jumat, 13 Juni 2025.
Langkah penertiban pedagang SGC ini dilakukan akibat keluhan warga soal kemacetan parah yang kerap terjadi di pagi hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa para pedagang memanfaatkan ruas Jalan Kapten Somantri dan Jalan Letjen Suprapto untuk berjualan, hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Job Fair Pemkab Bekasi: 91 Ribu Pelamar Masuk, Proses Seleksi Masih Berlangsung
“Penertiban diawali dengan sosialisasi dan pendataan para pedagang. Mereka yang menempati badan jalan jelas melanggar ketertiban umum,” kata Surya.
Ia merinci, sebanyak 270 pedagang menutup Jalan Kapten Somantri di sisi timur, 80 pedagang di sisi barat, dan 50 pedagang lainnya menempati area Plaza Cikarang.
Sebagai solusi, pemerintah memberikan toleransi jam berjualan di bahu jalan dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, demi menjaga kelancaran lalu lintas pada jam sibuk.
Baca Juga: Akses Satu Arah Diterapkan di Jalan Asem Menuju Kantor Desa Ciledug untuk Atasi Kemacetan
“Kami tidak akan segan menindak pedagang yang tetap melanggar ketentuan,” tegas Surya.***




