BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) resmi mengumumkan tujuh anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) terpilih pada Kamis, 10 April 2026.
Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian seleksi panjang yang melibatkan pihak akademisi dari IPB sebagai penyelenggara independen.
Ia mengungkapkan, awalnya terdapat sekitar 55 pendaftar yang mengikuti proses seleksi administrasi hingga tersaring menjadi 20 kandidat. Tahapan selanjutnya meliputi tes tertulis, wawancara, serta uji publik melalui media sosial, termasuk penilaian terhadap video yang dibuat peserta.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Soroti Penyalahgunaan Obat Terlarang Usai Pemusnahan Barang Bukti
“Masuk 20 orang. Masuk ke seleksi tertulis, seleksi wawancara, terakhir uji publik yang di sosmed dari situlah kita melihat termasuk video, mereka buat video,” ujar Titin di Kantor DP3A Plaza Pemkab Cikarang Pusat.
Dari proses tersebut, terpilih tujuh nama sebagai komisioner KPAD, yakni Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, dan Subur Saputra.
Selain itu, tiga kandidat lainnya—Ajat Sudrajat, Yanuar Budi Ahyani, dan Yeni Sahriani—ditetapkan sebagai cadangan apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian terhadap syarat yang berlaku.
Titin menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif dan independen, dengan penekanan khusus pada netralitas peserta dari keterlibatan politik.***




