BEKASI.POJOKSATU.ID - Keselamatan pegawai menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Bekasi di tengah bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah.

Untuk melindungi ASN yang terdampak, Pemkab Bekasi memberlakukan kebijakan WFH bagi pegawai yang akses rumah ke kantor terputus akibat genangan banjir.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi riil di lapangan, tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.

Baca Juga: Indeks Kualitas Kebijakan Bekasi Melonjak Tajam, Inovasi Balitbangda Tuai Hasil Nyata

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja diberikan khusus bagi ASN yang tidak memungkinkan hadir secara fisik karena akses terputus.

“Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama bagi ASN yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” ujar Endin, Senin 26 Januari 2026.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tendang Bola, PAN Ajarkan Kejujuran dan Sportivitas pada Generasi Muda

Kebijakan WFH ini memberikan ruang aman bagi ASN agar tidak memaksakan diri melewati jalur berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Dalam situasi darurat bencana, risiko kecelakaan akibat arus deras, jalan terendam, hingga kerusakan infrastruktur menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.

Meski demikian, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menurunkan standar kinerja ASN.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2026, DPRD Bekasi Ingatkan Bahaya Praktik Transaksional

Kepala perangkat daerah diminta memastikan seluruh tugas kedinasan tetap berjalan sesuai target dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kepala perangkat daerah agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan, tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Endin.

Setiap ASN yang menjalankan WFH wajib mengantongi Surat Perintah dari pimpinan perangkat daerah masing-masing.

Surat tersebut juga harus dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari pengendalian administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Balap Liar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Dini Hari

Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas ASN Secara Fleksibel serta status siaga darurat bencana yang ditetapkan Pemkab Bekasi.

Pemerintah daerah berharap, dengan pendekatan yang lebih humanis dan adaptif, keselamatan pegawai dapat terjaga, sementara roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana.***