POJOKBEKASI.com - Bawaslu Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Jika kedapatan, maka alat peraga kampanye tersebut akan dicopot.

"Peserta Pemilu sebenarnya diberikan kesempatan untuk sosialisasi, ada alat peraga sosialisasi yang sudah tersebar di Kabupaten Bekasi, tapi kami juga akan menindak alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Minggu (17/9).

Akbar mengatakan, ada beberapa tempat yang dipasang alat peraga kampanye. Di antaranya di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Kita sosialisasikan kepada teman-teman peserta Pemilu tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, dan beberapa sudah kita lakukan imbauan alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang dan sudah dicopot," katanya.

Alat peraga kampanye saat ini banyak terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk di pelosok. Keberadaan alat peraga kampanye ini sejatinya bertujuan untuk sosialisasi, namun tetap harus tetap dipasang pada tempatnya agar tidak merusak estetika kota.

Bawaslu Kabupaten Bekasi, kata Akbar, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan persiapan penertiban sebelum dimulainya masa tahapan kampanye. 

"Keterlibatan Satpol PP dalam konteks hari ini belum dimulainya tahapan kampanye ini menjadi sangat penting dalam hal menegakan Perda, khususnya Perda K3, ini menjadi kewenangan sebelum dimulai tahapan kampanye, dan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP," tandasnya.(enr)