BEKASI.POJOKSATU.id - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 7,8 miliar berupa rokok, minuman keras, dan barang pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Bekasi sejak 2024 hingga awal 2025.

“Pemusnahan ini bagian dari upaya memerangi peredaran barang ilegal di pasaran,” ungkap Winarko, Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Demo di Jakarta, Warga Bekasi Keluhkan Sulit Cari Ojol

Rinciannya, rokok dan miras ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,8 miliar, serta Rp 4,5 miliar dengan potensi kerugian Rp 2,5 miliar.

Selain itu, dimusnahkan pula barang sitaan milik perusahaan swasta yang melanggar HAKI berupa label, tagline, brand tag, dan stiker dengan total berat sekitar 600 kilogram.***