BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng memutuskan membekukan kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng usai menggelar rapat bersama di sekretariat BPD, Selasa, 4 Agustus 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua BPD Burangkeng, Ahmad Sodikin, di hadapan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ahmad mengatakan keputusan itu diambil setelah BPD bermusyawarah dan mengevaluasi berbagai persoalan yang terjadi selama tahapan Pilkades.

"Alhamdulillah, tadi kami sudah bermusyawarah bersama rekan-rekan BPD. Sudah kami ambil kesimpulan terkait beberapa hal yang terjadi. Ada beberapa kesalahan dan kelalaian panitia," ujar Ahmad.

Baca Juga: Selain Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Diminta Bayar Rp11,4 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, BPD menilai perlu mengambil langkah untuk menghentikan sementara kepanitiaan yang ada.

"Maka dengan itu kami selaku pengawas BPD menyimpulkan, pertama, bahwa hari ini disertai dengan aspirasi masyarakat Desa Burangkeng dan seluruh BPD Desa Burangkeng, kami akan melakukan pembekuan kepanitiaan Pilkades desa," katanya.

Menurut Ahmad, setelah pembekuan tersebut, BPD akan bermusyawarah bersama Pemerintah Desa Burangkeng untuk membentuk panitia Pilkades yang baru.

"Kami akan bermusyawarah bersama Pemerintah Desa Burangkeng untuk membentuk panitia yang baru," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian persoalan tersebut.

"Kami harap seluruh teman-teman dan rekan-rekan untuk menjaga kondusivitas terkait Pilkades Desa Burangkeng. Karena kita sama-sama tahu Burangkeng ini desa yang mandiri dan terkenal di mana-mana. Mari kita sama-sama menjaga Desa Burangkeng yang bermartabat dan bermarwah," ucap Ahmad.

Baca Juga: Warga Ciledug Kecewa Terancam Kehilangan Hak Pilih Pilkades, Meski KTP Masih Beralamat di Desa

Pernyataan tersebut disambut sorak massa aksi yang mengaku puas atas keputusan BPD. Massa menilai aspirasi yang mereka sampaikan telah ditindaklanjuti melalui keputusan pembekuan panitia Pilkades.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari panitia Pilkades maupun Pemerintah Desa Burangkeng terkait keputusan BPD tersebut serta tindak lanjut pembentukan kepanitiaan baru.***