BEKASI.POJOKSATU.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menetapkan panitia pelaksana pemilihan kepala desa (Panpilkades) pada Kamis, 14 Mei 2026.
Susunan panitia terdiri dari enam orang yang berasal dari berbagai unsur, yakni tiga tokoh masyarakat, dua aparatur desa, serta satu perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam rapat tersebut, Yusup Abdul Muin ditunjuk sebagai ketua panitia bersama lima anggota lainnya.
Kepala Desa Cikarageman, Markun Hidayat, menegaskan bahwa panitia yang telah terbentuk harus menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: DLH Bekasi Imbau Warga Hentikan Buang Sampah Sembarangan di Tambun Utara
"Panitia yang sudah terpilih harus dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, amanah dan jujur. Unsur mengikuti regulasi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung agar proses demokrasi berjalan adil dan transparan.
Rapat penetapan panitia turut dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cikarageman.***




