POJOKSATU.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek) Cabang Bekasi Cikarang himbau peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun di mana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Bagi peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun di tahun ini, baik yang masih bekerja, sudah berhenti bekerja ataupun telah memasuki usia pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT," kata dia, Kamis, 27 Juli 2023
Baca Juga: Semester Pertama, Pembayaran Klaim BP Jamsostek Bekasi-Cikarang Capai Rp281.5 Miliar
"JHT merupakan hak pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja full 100 persen disertai dana pengembangannya, supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan sebagai persiapan di masa tua," sambung dia.
Dia melanjutkan program Jaminan Hari Tua atau JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
"Data hingga bulan Juli 2023, untuk peserta yang terdaftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dan telah memasuki usia 56 tahun ada sebanyak 1.034 peserta," kata dia.
Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat.
Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain melengkapi dokumen formulir 5 BPJS ketenagakerjaan, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP, Buku Tabungan dan swafoto jika melakukan klaim melalui kanal online.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk peserta agar tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada.
"Termasuk dalam program pencairan JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile. Adapun seluruh layanan dari BPJS Ketenagakerjaan gratis ataupun tidak dipungut biaya sepeserpun," tutup Hendrayanto.***




