BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Muhamad Abduh, petugas Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi.

Penyerahan santunan dilakukan di Kantor BPS Kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Indra Gunawan, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, dan Krido Saptono, Kepala BPS Kabupaten Bekasi, beserta jajaran terkait.

Santunan tersebut diterima langsung oleh Siti Mariam (39 tahun), istri almarhum Muhamad Abduh, yang semasa hidupnya aktif sebagai petugas lapangan Wilkerstat.

Dalam kesempatan itu, Krido Saptono menegaskan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas, terutama program JKM yang memberikan manfaat langsung kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Konfirmasi JPN melalui JMO

“Program ini sangat penting karena ahli waris langsung menerima manfaatnya. Kami akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang untuk memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di Kabupaten Bekasi,” ujar Krido.

BPS Kabupaten Bekasi diketahui telah berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi petugas lapangan Wilkerstat selama pelaksanaan survei bulan Agustus 2025. Upaya ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas di lapangan.

Sementara itu, Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada BPS Kabupaten Bekasi atas dukungan dalam program perlindungan tenaga kerja.

“Terima kasih kepada BPS Kabupaten Bekasi yang telah berkontribusi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para petugas lapangan,” ucap Indra.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, turut menambahkan bahwa program perlindungan ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Daftarkan 10 Ribu Pekerja Informal ke BPJS Ketenagakerjaan

“Santunan JKM sebesar Rp42 juta yang kami serahkan kepada keluarga almarhum merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah untuk membantu ahli waris,” ungkap Indhy, sapaan karibnya.

Penyerahan santunan ini tak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap keluarga almarhum, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, agar semakin banyak yang terlindungi secara maksimal.***