BEKASI.POJOKSATU.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Komitmen ini diperkuat melalui acara sinergi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Dekopinda, perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengimbau agar seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam memastikan pekerjanya terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Wali Kota Bekasi Bahas Universal Coverage Jamsostek
"BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata dia.
"Pekerja Penerima Upah (PU) wajib didaftarkan dalam seluruh program, sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) minimal mengikuti JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan," sambung Indhy, sapaan akrab Kepala Kantor Cabang.
Indhy menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha, pemberi kerja, maupun pekerja mandiri, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Imbau Peserta Hindari Calo Saat Klaim JHT
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kerja sama bagi Koperasi Simpan Pinjam sebagai Agen Korporasi, sehingga seluruh nasabah koperasi dapat memperoleh perlindungan sosial.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Bekasi, Toto Iskandar, menginstruksikan perwakilan Koperasi Simpan Pinjam untuk segera mendaftarkan anggotanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyatakan kesiapan Dekopinda untuk menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang guna memperkuat sinergi dalam perlindungan pekerja koperasi di Kabupaten Bekasi.
BPJS Ketenagakerjaan berharap program ini dapat memberikan jaminan sosial yang layak bagi pekerja dan keluarganya, sehingga mereka tetap memiliki perlindungan ekonomi di berbagai situasi.***




