BEKASI.POJOKSATU.ID – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya apa pun dan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menekankan semua layanan klaim dapat dilakukan secara langsung melalui kanal resmi tanpa biaya tambahan.
“Prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan transparan, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa calo,” ujar Muhyiddin.
Peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Aplikasi JMO memudahkan peserta dalam mengakses informasi program, saldo JHT, layanan klinik/rumah sakit kerja sama, kartu digital, simulasi manfaat JHT/Jaminan Pensiun, hingga proses klaim JHT secara online.
Sementara itu, melalui situs Lapak Asik, peserta cukup mengunggah dokumen seperti KTP, Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), dan dokumen pendukung lainnya. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap dan valid, klaim akan diproses dengan cepat dan tepat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Indhy, menambahkan bahwa peserta yang mengalami kendala dapat menghubungi call center 175 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Wakil Bupati Bekasi Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Kesejahteraan Pekerja
“Kami berharap peserta tidak tergiur oleh jasa calo yang menjanjikan proses lebih cepat. Selain berisiko mengalami penipuan, penggunaan calo juga dapat menyebabkan kebocoran data pribadi yang bisa disalahgunakan,” kata Indhy menjelaskan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau pekerja dan pemberi kerja untuk berhati-hati terhadap informasi palsu atau modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.***




