BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang bersinergi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Bekasi membahas sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT PNM dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Senin, 6 Mei 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki target melindungi 70 juta pekerja pada tahun 2026.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang Beri Pelayanan Istimewa kepada Peserta
"Kami mengambil langkah pendekatan khusus agar para pekerja memiliki literasi jaminan sosial yang memadai sehingga mendorong pekerja untuk mendaftar menjadi peserta," tutur Hendrayanto.
"Salah satunya dengan bersinergi dengan PNM untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap nasabah mereka. Ini merupakan langkah kolaborasi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak,” sambung dia.
Hendrayanto mengapresiasi PT PNM cabang Bekasi yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan.
"PT PNM ini adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akusisi tenaga kerja di lapangan,” ucap dia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Kembali Berikan JKK ke Karyawan PT Nof Mas Chemical Industries
Hendrayanto melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu mengedukasi, mensosialisasikan, serta memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada PT PNM Cabang Bekasi, agar mereka juga dapat mengedukasi masyarakat pekerja di sekitarnya khususnya nasabah PT PNM
"Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), di antaranya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah PT PNM," kata dia.
Adapun untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp 208 M pada Triwulan Pertama Tahun Ini
Dengan iuran itu, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Lalu, pada masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeserpun.***




