BEKASI.POJOKSATU.id — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mencatat total pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai Rp395,344 miliar sepanjang periode Januari hingga 30 Juni 2025. Jumlah tersebut mencakup seluruh program perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Muhyiddin Dj atau yang akrab disapa Indhy, menjelaskan bahwa mayoritas pembayaran berasal dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang menembus angka Rp292,877 miliar.

Disusul kemudian oleh klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp72,198 miliar dari total 4.064 kasus, serta Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp18,504 miliar dari 3.919 kasus. Program Jaminan Pensiun (JP) tercatat membayar Rp7,975 miliar untuk 338 kasus, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp3,789 miliar dari 430 kasus.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PNM Bekasi Dorong Perlindungan Sosial bagi Pelaku Usaha Mikro

“Dengan sistem layanan digital, peserta kini bisa mengajukan klaim secara daring lewat portal resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id tanpa perlu datang ke kantor. Prosesnya jauh lebih efisien dan transparan,” terang Indhy.

Pihaknya terus mendorong pemanfaatan kanal digital ini agar proses pencairan lebih cepat dan bisa dipantau secara mandiri oleh peserta dari berbagai wilayah, tak hanya yang berdomisili di Cikarang.

Lebih lanjut, Indhy menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang sebagai perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hingga pemutusan hubungan kerja. Hal ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber penghasilan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Abdi Nagri Nganjang Ka Warga: Dorong Pekerja Informal Daftar Jaminan Sosial

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan bahwa pekerja tetap memiliki jaminan saat menghadapi risiko sosial. Tujuannya agar mereka dan keluarga tetap memiliki daya tahan ekonomi,” pungkasnya.***