BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga” sebagai upaya mendekatkan layanan publik ke masyarakat. Salah satu yang ambil bagian dalam kegiatan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, yang hadir aktif memberikan edukasi dan layanan pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara ini berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, di Lapangan Bola Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, dan menjadi momentum penting bagi masyarakat, terutama pekerja sektor informal, untuk mendapatkan perlindungan kerja yang layak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, yang akrab disapa Indhy, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam program “Abdi Nagri” sangat strategis.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PNM Bekasi Dorong Perlindungan Sosial bagi Pelaku Usaha Mikro

“Acara ini memberi ruang bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Bekasi untuk langsung mendaftar sebagai peserta jaminan sosial. Ini bentuk komitmen kami dalam menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Indhy.

Melalui booth yang dibuka selama acara, tim BPJS Ketenagakerjaan tak hanya memberikan informasi dan edukasi seputar program Bukan Penerima Upah (BPU), tetapi juga melayani pendaftaran mandiri, koreksi data, hingga aktivasi aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Program utama yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan.

“Jika peserta meninggal dunia karena risiko kerja, ahli waris akan mendapat santunan hingga Rp42 juta dari program JKM. Ini penting untuk menjamin rasa aman saat bekerja,” tambah Indhy.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Gelar Forum Komunikasi Bersama PLKK

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan souvenir berupa tumbler kepada peserta baru yang mendaftar di tempat.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat melalui kegiatan seperti ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak pekerja informal dan pelaku UMKM untuk terlindungi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk memastikan semua pekerja Indonesia, termasuk yang bukan penerima upah, terlindungi secara menyeluruh,” pungkas Indhy.***