BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi relawan ambulans di wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Bekasi pada Kamis, 16 Juli 2026, dan diikuti sekitar 100 relawan ambulans.

Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Ridwan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Arief Kurnia, MARS, Kepala UPTD PSC 119 Kabupaten Bekasi Nalin Suhendrik, serta Kepala Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) Provinsi DKI Jakarta dr. Sulung MP.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengatakan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman relawan ambulans mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan Dekopinda Kabupaten Bekasi Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi

Menurutnya, para relawan yang menjalankan tugas kemanusiaan memiliki risiko kerja sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Arief Kurnia, MARS bersama Kepala UPTD PSC 119 Nalin Suhendrik menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan bagi relawan ambulans di Kabupaten Bekasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk relawan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali. Semangat utama kami adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap program yang dijalankan," ujar Indhy, sapaan karib Muhyiddin.

Ia menambahkan, melalui kolaborasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan para relawan memperoleh perlindungan dalam tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan e-PLKK di RS EMC Cikarang, Permudah Layanan Korban Kecelakaan Kerja

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan semakin banyak relawan ambulans di Kabupaten Bekasi yang memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat menjalankan tugas kemanusiaan dengan rasa aman dan terlindungi.***