BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi-Cikarang menggelar sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama RS EMC Cikarang dan Jasa Raharja di RS EMC Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 15 Juli 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada rumah sakit mitra dan peserta mengenai penerapan sistem elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (e-PLKK) guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi-Cikarang, Muhyiddin Dj, mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi berkaitan penerapan e-PLKK kepada seluruh peserta maupun rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Muhyiddin.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang Pastikan Perawatan Korban Kecelakaan Kerja Ditanggung hingga Pulih

Ia menjelaskan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja formal maupun informal terhadap risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Menurutnya, keberadaan jaringan rumah sakit yang tergabung dalam Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) akan mempermudah peserta memperoleh layanan medis secara cepat dan optimal.

"Jika layanan PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan dan pengobatan sampai sembuh tanpa dibebani biaya sepeser pun," katanya.

Muhyiddin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui perluasan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, termasuk RS EMC Cikarang.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta, salah satunya dengan menjalin kemitraan bersama RS EMC Cikarang," ujarnya.

Baca Juga: RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski Hadapi Penyesuaian Anggaran

Selain meningkatkan layanan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh perusahaan untuk mengedukasi para pekerjanya agar memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengakses berbagai layanan dan informasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan secara praktis melalui telepon genggam.

"Kami juga turut mengimbau segenap perusahaan untuk dapat menginformasikan kepada karyawan agar menggunakan aplikasi JMO. Aplikasi JMO memiliki kemudahan layanan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam satu genggaman," tutup Muhyiddin.***