BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang menggandeng Pemerintah Kabupaten Bekasi, unsur kecamatan, dan seluruh pemerintah desa dalam kegiatan “Sinergi Kepatuhan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa.", Kamis, 27 November 2025.

Forum ini digelar sebagai langkah memperkuat komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Pada sesi pemaparan, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Andriyanda Damayanta, menekankan bahwa perangkat desa masuk dalam sektor kerja pemerintahan dengan risiko tinggi, sehingga siap diri mereka harus dilindungi melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Luncurkan SOMEAH, Layanan Humanis dan Cepat untuk Tingkatkan Pengalaman Peserta

Ia menggarisbawahi manfaat JKK yang menanggung perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, termasuk santunan jika terjadi cacat permanen atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM menjamin santunan bagi ahli waris ketika peserta wafat di luar kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menambahkan bahwa perlindungan bagi perangkat desa adalah perwujudan kolaborasi strategis BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk menghadirkan jaminan sosial yang lebih merata dan komprehensif.

Dorongan percepatan implementasi juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, yang membeberkan capaian awal sekaligus pekerjaan rumah daerah.

"Saat ini sudah ada 54 desa yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan masih terdapat 125 desa se-Kabupaten Bekasi yang belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami berkomitmen mendorong setiap desa memastikan kepesertaan perangkat desa aktif dan tertib administrasi,” ujarnya.

Agenda ini juga memuat evaluasi kepatuhan, pemetaan desa, serta kajian administratif dan iuran, menyusul masih adanya desa yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran maupun iuran secara tertib.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Layanan Digital Melalui Aplikasi JMO

Pria yang akrab disapa Indhy turut menegaskan pendekatan humanis BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pendampingan.

"Melalui sinergi ini, diharapkan ada peningkatan kepatuhan desa dalam memberikan perlindungan bagi perangkat desa. BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan,” jelas dia.

Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, diharapkan seluruh perangkat desa semakin memahami urgensi perlindungan sosial, sementara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat mendorong akselerasi kepesertaan demi mewujudkan kesejahteraan, keamanan kerja, dan kepatuhan administratif di 179 desa dan 8 kelurahan Kabupaten Bekasi.***