BEKASI.POJOKSATU.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menekankan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagai pedoman jelas dalam penanganan kasus kekerasan di Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Ade, Perda tersebut mengatur secara rinci mekanisme penanganan kasus, mulai dari langkah awal, peran instansi terkait, hingga koordinasi antar lembaga agar penanganan berjalan cepat dan tepat.

“Dalam Perda ini sudah jelas apa yang harus dilakukan ketika terjadi kasus kekerasan, termasuk siapa yang bertanggung jawab. Ini penting agar tidak ada keterlambatan penanganan,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bekasi: Perda Data Desa Presisi Cegah Tumpang Tindih Pembangunan

Selain itu, Bupati Bekasi juga menyoroti Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia mengungkapkan masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum memiliki sertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi aset daerah yang tersebar di berbagai wilayah, baik pedesaan maupun perkotaan.

“Persoalan sertifikasi aset ini sudah lama. Aset kita sangat banyak dan tersebar luas. Kita akan benahi secara bertahap dengan pendampingan dari BPN,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tertibkan 172 Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

Meski belum menetapkan target jumlah aset yang akan disertifikatkan, Bupati Bekasi menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.***