BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka pendaftaran Program Beasiswa Pasti Pintar (BANPIN) Tahun 2026 mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut perlu memahami setiap tahapan pendaftaran agar proses pengajuan beasiswa berjalan lancar.
Program BANPIN merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pemuda berprestasi, baik melalui jalur akademik maupun non-akademik, guna meningkatkan akses pendidikan tinggi sekaligus mendorong lahirnya sumber daya manusia yang unggul.
Proses pendaftaran diawali dengan registrasi akun pada portal resmi. Calon peserta diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat surat elektronik (email) yang masih aktif sebagai identitas utama selama proses seleksi.
Baca Juga: Syarat Beasiswa Pasti Pintar Kabupaten Bekasi 2026, Simak Ketentuan Jalur Akademik dan Non-Akademik
Setelah akun berhasil dibuat, peserta melanjutkan ke tahap pengunggahan dokumen persyaratan. Seluruh dokumen asli harus dipindai (scan) dan diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan ukuran file yang ditetapkan pada sistem.
Berikutnya, berkas yang telah masuk akan melalui verifikasi faktual oleh tim verifikator independen. Pada tahap ini dilakukan validasi serta sinkronisasi data peserta dengan basis data kependudukan maupun data akademik guna memastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila seluruh tahapan telah selesai, hasil akhir penerima beasiswa akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Peserta nantinya dapat melihat hasil penetapan tersebut melalui portal resmi BANPIN.
Usai masa pendaftaran ditutup pada 7 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melanjutkan proses seleksi berupa penilaian administrasi, verifikasi dokumen, wawancara, penetapan penerima, hingga penyaluran bantuan kepada peserta yang dinyatakan lolos.
Dalam program ini, besaran bantuan disesuaikan dengan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dengan plafon maksimal Rp5 juta per semester. Apabila nilai UKT berada di bawah batas tersebut, bantuan diberikan sesuai nominal UKT. Sementara jika biaya UKT melebihi Rp5 juta, selisihnya menjadi tanggungan mahasiswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat Kabupaten Bekasi yang maju, berdaya saing, dan siap menghadapi perubahan.
"Karena itu, dukungan kepada generasi muda harus terus diperkuat melalui layanan yang tertib, terbuka, dan berpihak kepada masa depan mereka," ujarnya.
Menurut Asep, BANPIN dihadirkan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pemuda berprestasi, baik di jalur akademik maupun non-akademik. Program tersebut diharapkan menjadi wadah apresiasi sekaligus penyemangat bagi peserta didik dan mahasiswa agar terus meningkatkan prestasi serta membawa nama baik daerah.
Ia juga mengimbau seluruh calon peserta agar memahami seluruh ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar.
"Kami mengajak seluruh calon peserta untuk membaca ketentuan dengan cermat, menyiapkan dokumen secara benar, dan mengikuti setiap tahapan pendaftaran sesuai prosedur. Semoga BANPIN dapat berjalan semakin transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi putra-putri terbaik Kabupaten Bekasi," katanya.***




