BEKASI.POJOKSATU.id  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berencana melakukan pengujian kualitas udara di kawasan perempatan Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Pengujian tersebut dilakukan setelah muncul keluhan warga Kampung Tegaldanas mengenai dugaan polusi debu dan tumpahan material yang disebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah batching plant di wilayah tersebut.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan pengujian kualitas udara ambien diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi udara di kawasan yang dikeluhkan warga.

Baca Juga: Kapolsek Setu Apresiasi Siswa SMAN 1 Setu Juara 1 Youth Movement Piala Kapolri 2026

"Kita akan melakukan pengujian kualitas udara ambien di sekitar perempatan Tegal Danas," ujar Dedi saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, pengujian tersebut akan digunakan untuk mengetahui apakah kualitas udara di kawasan tersebut masih berada dalam batas baku mutu atau justru telah melampaui ketentuan yang ditetapkan.

Langkah itu menjadi bagian dari tindak lanjut DLH setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitas batching plant di Desa Hegarmukti.

Dari pemeriksaan awal, DLH menemukan sedikitnya lima perusahaan batching plant yang beroperasi di sejumlah lokasi. Dua di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga pengawasannya akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: DLH Kabupaten Bekasi Periksa 5 Batching Plant di Hegarmukti Terkait Aduan Polusi Debu

Sementara perusahaan yang berada dalam kewenangan Pemkab Bekasi akan menjalani verifikasi dokumen lingkungan dan perizinan.

"Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif," kata Dedi.

Selain pemeriksaan administratif, DLH meminta perusahaan melakukan pengendalian dampak operasional, terutama terhadap debu dan material yang tercecer.

Perusahaan diminta melakukan penyiraman serta pengendalian debu secara rutin selama menjalankan aktivitas usaha.

"Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya," ujarnya.

Dedi menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Hasil pengujian kualitas udara nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah pengawasan dan penanganan aktivitas industri di kawasan Hegarmukti.

Dengan demikian, aktivitas usaha di wilayah tersebut diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.***