BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menindaklanjuti keluhan warga Kampung Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, terkait dugaan polusi debu dan tumpahan material dari aktivitas batching plant.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, tim Penegakan Hukum (Gakkum) telah turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah perusahaan yang menjalankan aktivitas batching plant di wilayah tersebut.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan pemeriksaan awal menemukan sedikitnya lima perusahaan batching plant yang beroperasi di sejumlah titik di Desa Hegarmukti.
"Setelah kita turun ke lapangan pada minggu kemarin, itu ada lima perusahaan. Dua ini PMA (Penanaman Modal Asing), kita tahu PMA ini kewenangannya ada di provinsi," ujar Dedi saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Gugatan PMH RALB Koperasi Karyawan Epson Masuk Mediasi, Pertemuan Pertama Belum Capai Kesepakatan
Menurut Dedi, dua perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena kewenangan pengawasannya berada di tingkat provinsi.
Sementara terhadap perusahaan yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi, DLH akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen lingkungan dan perizinan.
"Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif," jelasnya.
Dedi menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen maupun aktivitas perusahaan dengan ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat diberikan.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen, DLH juga meminta perusahaan memperhatikan dampak aktivitas operasional terhadap masyarakat sekitar.
Baca Juga: Pendaftaran Pilkades Burangkeng Ditutup, 9 Bacakades Ikuti Tahap Seleksi
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah debu dan material yang tercecer hingga berpotensi mengganggu warga maupun pengguna jalan.
"Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya. Ini yang menimbulkan warga sekitar merasa sangat terdampak," katanya.
DLH Kabupaten Bekasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas batching plant di Desa Hegarmukti akan dilakukan secara lebih intensif sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.***




