BEKASI.POJOKSATU.id - Bulan September tahun 2019 menjadi salah satu momen yang penting bagi masyarakat Babelan, Kabupaten Bekasi.
Gerakan masif dan berkesinambungan mereka akhirnya membuat pemerintah setempat mengeluarkan aturan tentang jam operasional truk.
Sebelum itu, truk tanah di Babelan seenaknya saja melewati Jalan Perjuangan menuju Jalan Kedungpengawas dan ke arah Muarabakti.
Baca Juga: Pungli di Babelan Viral, Tak Ada Truk Tanah Lewat Kota Bekasi Seperti Biasa
Jalan menjadi cepat rusak dan licin akibat ceceran tanah adalah hal lain yang menjadi pemandangan sehari-hari.
Puncaknya, warga tidak tahan atas banyaknya kejadian kecelakaan yang diakibatkan truk tanah.
Tercatat pada Minggu, 22 September 2019, pukul 13.30 WIB, seorang pemotor tewas terlindas truk di Jalan Kedaung, Kampung Pulo Timaha.
Aturan jam operasional truk disepakati di Kantor Camat Babelan pada 23 September 2023.
Baca Juga: Bukan Hanya Pungli, Hilir Mudik Truk di Babelan Juga Tak Terkendali
Pada kesempatan itu hadir Camat Babelan Deni Mulyadi dan juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna.
Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi saat itu turut hadir, yaitu Mustaqim dan Ani Rukmini.
Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Khoriullah juga hadir. Perwakilan Polsek Babelan, Kanit Intel Iptu Suraso turut membubuhkan tanda tangan.
Selain masyarakat, turut hadir elemen pemuda dari Karang Taruna dan juga KNPI saat itu.
Pada berita acara itu ada 4 hal yang disepakati, pertama kendaraan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton dilarang melintasi Jalan Kabupaten Bekasi kelas III.
Kemudian, pembatasan jam operasional truk yang hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
"Jika melanggar hasil musyawarah ini, pihak berwajib akan melakukan tindakan hukum yang berlaku," tulis butir ketiga pada surat tersebut.
Terakhir, anggota DPRD Kabupaten Bekasi diminta mendorong bupati Bekasi untuk menerbitkan surat edaran (SE) dan selanjutnya lewat Peraturan Bupati terkait pengaturan jam operasional truk.
Tapi, setelah informasi itu tidak lagi menyita perhatian masyarakat, berdasarkan rekaman netizen di Facebook pada 1 Oktober 2019, truk tanah sudah terlihat kembali melintas di luar pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
"Apaapaan ini..... belum sebulan udah lewat lagi.... di jamberangkat kerja pula," ketik Min Fadhilah di Facebook pada 1 Oktober 2019.
Baca Juga: Aduh, Truk Tanah Tetap Bikin Jalan di Kota Bekasi Ramai saat Malam Hari
Dia memposting gambar yang memperlihatkan konvoi truk tanah melewati jalan di Babelan pada pukul 07.45 WIB atau di luar jam operasional.
Tak heran, Bisot, salah seorang warga Babelan yang sempat diwawancarai bekasi.pojoksatu.id pada Senin, 25 September 2023, menyebut truk tanah hampir 24 jam hilir mudik di wilayah Babelan.
Sebagai masyarakat, Bisot mengapresiasi tindakan kepolisian dalam memberantas pungli karena keluhan sopir viral di media sosial.
Akan tetapi dia juga meminta pemerintah dan aparat juga mendengarkan aspirasi masyarakat yang resah dengan keberadaan truk di sana.
"Warga udah bertahun-tahun mengeluh dijajah truk tanah 24 jam tidak ada yang mendengarkan," demikian kata dia.***




