BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi membatasi jam operasional truk sejak komplain warga semakin santer.

Truk dilarang melintasi jalan protokol di Kota Bekasi sebelum pukul 22.00. Artinya, dalam kurun waktu 22.00 sampai dengan 05.00 WIB truk boleh melintas.

Pada awal penerapannya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyiagakan sejumlah personel untuk menghalau truk yang melintas di bawah pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Per 20 September 2023, Dishub Kota Bekasi Kembali Pangkas Jam Operasional Truk

Akan tetapi kini para sopir truk punya strategi berbeda. Mereka menyerbu jalan-jalan di Kota Bekasi sebelum pukul 22.00 untuk parkir.

Truk yang parkir itu tentu memakan jalan, dan saat pukul 22.00 tiba, mereka jalan konvoi. Tak berlebihan jika menyebut kondisi itu sebagai 'Bekasi rasa Tanjung Priok'.

Berdasarkan laporan wartawan bekasi.pojoksatu.id di jalur protokol saat malam hari, terlihat truk berwarna hijau yang membawa muatan tanah mengantre di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Petugas Dishub Kota Bekasi Jaga Jalan, Pastikan Jam Operasional Truk

Konvoi truk tanah menuju wilayah Kabupaten Bekasi untuk suatu proyek perumahan yang sedang berjalan.

Pemerintah Kota Bekasi pada 20 September 2023 akan menambah aturan jam operasional truk yang melarang truk melintas pada pukul 06 sampai dengan 09.00 di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. Juanda dan Jalan Sultan Agung.***