BEKASI.POJOKSATU.id – Manajemen PT Tigalapan Adam Internasional akhirnya buka suara terkait informasi yang disebarluaskan oleh Mus Mulyadi yang dinilai tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan.

Melalui keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa hubungan kerja dengan yang bersangkutan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan mengikat secara hukum.

Diketahui bahwa PT Tigalapan Adam Internasional berkerjasama untuk pengembangan Jaringan Distribusi air bersih untuk Wilayah Cibarusah dan Cikarang Utara, Kabupeten Bekasi.

“Hubungan kerja kami jelas. Ada SPK yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Semua berjalan sesuai mekanisme kontraktual,” tegas Site Manager PT Tigalapan Adam Internasional, Janwhesd, kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam pelaksanaannya, Mus Mulyadi selaku pelaksana manpower disebut beberapa kali mengajukan permohonan kasbon atau dana talangan guna mendukung operasional serta pembayaran tenaga kerja di lapangan.

“Permohonan dana talangan itu kami setujui atas dasar itikad baik perusahaan. Semua dituangkan dalam mekanisme administrasi resmi,” jelas Janwhesd.

Namun dalam evaluasi administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Penggunaan dana talangan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan proporsional.

“Progres pekerjaan tidak sebanding dengan dana yang telah dicairkan. Aktivitas tenaga kerja juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan proyek mengalami keterlambatan signifikan,” ungkap dia.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Tetapkan 9 Situs Bersejarah sebagai Cagar Budaya

Berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki perusahaan, kondisi tersebut mengarah pada dugaan penggelapan dana yang merugikan perusahaan.

Manajemen menegaskan, perbuatan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dapat dikenakan kepada setiap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dana yang bukan miliknya namun berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja atau kepercayaan.

Tak hanya itu, perusahaan juga menyoroti penyebaran tuduhan yang dinilai tidak benar. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga : Kultum Ramadan 1447 H di Masjid Agung Nurul Hikmah Digelar Setiap Rabu, Hadirkan Ulama Bekasi

“Kami tidak ingin persoalan ini melebar. Namun apabila memang ada unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Janwhesd.

Perusahaan menyatakan langkah hukum yang akan diambil semata-mata untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi kehormatan perusahaan, serta menjaga integritas tata kelola manajemen.

“Kami berkomitmen menjaga profesionalitas dan akuntabilitas. Ini bukan sekadar soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut reputasi dan kepercayaan,” tutup dia.***