BEKASI.POJOKSATU.ID - Permasalahan bau tak sedap dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, kini memasuki tahap evaluasi teknis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan membatasi kapasitas operasional RDF maksimal 750 ton sampah per hari, turun dari sebelumnya yang sempat mencapai 1.000 ton per hari.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bagian dari langkah evaluasi menyeluruh terhadap operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Baca Juga: Terima LHP BPK, Pemkab Bekasi Tegaskan PAD Jadi Mesin Utama Percepatan Pembangunan
Menurutnya, persoalan bau bukan berasal dari mesin pengolahan RDF, melainkan dari proses pengangkutan sampah menuju lokasi.
“Ketika kapasitasnya 750 ton per hari, sebenarnya tidak ada bau. Tapi begitu dinaikkan sampai 1.000 ton, sebagian kecil mulai tercium bau,” kata Pramono.
Ia menjelaskan, peningkatan volume sampah berdampak pada intensitas distribusi dan pengangkutan.
Baca Juga: Pajak untuk Pembangunan, Bantargebang Optimalkan Distribusi SPPT PBB 2026 Secara Terstruktur
Di titik inilah persoalan muncul, terutama akibat air lindi yang tercecer selama perjalanan truk menuju fasilitas RDF Rorotan.
“Persoalan bau yang utama itu sebenarnya di pengangkutan, karena air lindinya tercecer ke mana-mana,” ujarnya.
Air lindi merupakan cairan yang terbentuk dari proses pembusukan sampah organik.
Jika tidak tertangani dengan baik selama proses distribusi, cairan ini dapat menimbulkan bau menyengat di sepanjang jalur pengangkutan maupun di sekitar fasilitas.
Sebagai respons atas temuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah teknis.
Salah satunya dengan menggunakan dump truck baru keluaran tahun 2025 serta menambah armada truk kompaktor guna meminimalkan potensi kebocoran dan ceceran air lindi.
“Untuk sementara commissioning tidak lebih dari 750 ton per hari dan kami gunakan dump truck yang baru,” tegas Pramono.
Pembatasan kapasitas ini juga dimaksudkan sebagai masa evaluasi untuk memastikan seluruh sistem berjalan optimal sebelum kapasitas ditingkatkan kembali.
Baca Juga: Akses Antarwilayah Terganggu, Banjir Rusak Infrastruktur Kabupaten Bekasi hingga Titik-Titik Vital
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aspek, mulai dari pengangkutan, sistem penampungan, hingga pengolahan akhir, memenuhi standar operasional yang ketat.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan warga yang selama ini mempertanyakan sumber bau.
Dengan penjelasan teknis tersebut, pemerintah menegaskan bahwa inti persoalan berada pada manajemen logistik dan pengendalian air lindi, bukan pada teknologi mesin RDF itu sendiri.
Evaluasi operasional ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan minim dampak lingkungan.
Pemerintah pun memastikan akan terus melakukan pemantauan serta penyempurnaan prosedur agar fasilitas RDF dapat beroperasi secara optimal tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.***




