BEKASI.POJOKSATU.ID - Penutupan TPS ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi tidak hanya menjadi langkah penertiban, tetapi juga membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengelola sampah secara legal dan bernilai ekonomi.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas pengolahan sampah oleh masyarakat.
Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan warga.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujar Asep, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 14 April 2026.
Baca Juga: Lama Dibiarkan, TPS Ilegal di Tambun Utara Akhirnya Ditutup Pemkab Bekasi
Langkah ini menjadi solusi alternatif di tengah persoalan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Bekasi.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih dari praktik ilegal menuju sistem pengelolaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga mengajak warga untuk mulai memilah sampah dari sumbernya serta mengembangkan bank sampah di tingkat lingkungan.
Upaya ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Tol JORR Arah Serpong, Jasa Marga Terapkan Rekonstruksi Perkerasan Bertahap
“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tambahnya.
Penutupan TPS ilegal yang telah beroperasi selama belasan tahun ini juga diiringi dengan langkah konkret berupa pengangkutan seluruh sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa proses pembersihan dilakukan secara menyeluruh agar tidak lagi menimbulkan pencemaran.
Camat Tambun Utara, Najmudin, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kembali aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
“Nanti sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan Dinas LH untuk penindakan sesuai aturan,” katanya.
Ke depan, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk swasta, untuk mengembangkan pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik.
Baca Juga: Bekasi Tarik Investor Ratusan Miliar untuk Olah Sampah, Tanpa Bebani APBD dan Tanpa Tipping Fee
Dengan pendekatan ini, persoalan sampah tidak hanya diselesaikan melalui penindakan, tetapi juga melalui pemberdayaan masyarakat.
Warga diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dengan memanfaatkan peluang usaha yang legal dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi momentum perubahan pola pikir dalam pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan menjadi sumber ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.***




