BEKASI.POJOKSATU.ID - Lemahnya pendataan pajak daerah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi.
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah (PAT) dinilai belum tergarap optimal akibat basis data wajib pajak yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selisih besar antara jumlah perusahaan pengguna air tanah dengan data wajib pajak resmi menjadi indikasi kuat adanya persoalan serius dalam sistem pendataan dan pengawasan.
Baca Juga: Ternyata Limbah Cacahan Uang Sengaja Dibuang ke Setu dari Bantargebang
Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, mengungkapkan hasil investigasi organisasinya menemukan ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi memanfaatkan air tanah, namun belum tercatat sebagai objek pajak daerah.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya pembaruan data oleh pemerintah daerah.
“Hasil investigasi kami ada ribuan perusahaan yang menggunakan air tanah. Namun tidak terdata sebagai potensi pendapatan daerah,” ujar Gunawan, Senin 9 Februari 2026.
Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kewenangan pengelolaan Pajak Air Tanah sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam aturan tersebut, pajak air tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah dengan tarif maksimal hingga 20 persen dari harga dasar air tanah.
Namun, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi justru menunjukkan angka yang jauh lebih kecil dibanding kondisi riil.
Baca Juga: Polisi Temukan Ari-ari dan Gunting di Lokasi Bayi Terlantar di Apartemen Bekasi Selatan
Pada 2023, jumlah wajib pajak air tanah tercatat sebanyak 167 perusahaan aktif. Angka tersebut meningkat menjadi 183 perusahaan pada 2025.
Meski naik, jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan banyaknya aktivitas industri, hotel, rumah sakit, dan kawasan usaha di Bekasi.
“Kabupaten Bekasi ini kawasan industri besar. Kalau data wajib pajaknya hanya ratusan, tentu patut dipertanyakan. Ini menunjukkan pendataan belum maksimal,” kata Gunawan.
Ia menilai pendataan seharusnya menjadi langkah awal dan kunci dalam optimalisasi pajak daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu selalu beralasan persoalan perizinan yang masih menjadi kewenangan pusat untuk menunda penarikan pajak.
Baca Juga: Miris, Bayi Baru Lahir Ditemukan Terlantar di Unit Apartemen Bekasi
“Yang paling penting itu pendataan dulu. Dari situ akan kelihatan mana perusahaan yang seharusnya menjadi wajib pajak dan mana yang belum,” jelasnya.
Gunawan mencontohkan, identifikasi penggunaan air tanah relatif mudah dilakukan.
Perusahaan yang menggunakan meteran PDAM atau instalasi pengolahan air (WTP) di kawasan industri dapat dibedakan dengan pengguna air tanah secara mandiri.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Pastikan KBM SDN Ciledug 03 Tetap Normal Meski Menunggu Relokasi
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra, mengatakan pihaknya berencana melakukan inspeksi lapangan terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Namun langkah tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait tarif pajak air tanah.
“Kami akan turun ke lapangan setelah adanya Pergub yang mengatur tarif pajak air tanah,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, saat ini Bapenda masih memfokuskan kegiatan pada pencetakan massal SPPT PBB-P2.
Setelah itu, seluruh sektor pajak, termasuk pajak air tanah, akan menjadi program kerja untuk mengejar target pendapatan daerah.***




