BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus permintaan uang tanpa dasar resmi yang dialami seorang warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Korban mengimbau warga agar tidak takut menolak dan melaporkan jika menghadapi permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya, terutama yang mencatut nama developer atau keamanan perumahan.

Korban, Nur Lima Siagian (36), mengaku didatangi seorang pria tak dikenal yang meminta uang sebesar Rp500.000 dengan alasan biaya keamanan dan kerja sama dengan pihak pengembang.

Baca Juga: Mengaku Utusan Developer, Pria Datangi Rumah Warga Bekasi Berkali-kali Minta Uang

Permintaan itu muncul setelah Nur melakukan renovasi rumah, padahal sebelumnya ia telah membayar iuran keamanan kepada RT setempat.

“Kalau memang resmi, harusnya ada kuitansi atau surat tugas. Ini enggak ada apa-apa, jadi saya tolak,” ujar Nur.

Nur mengatakan, pria tersebut mengaku sebagai utusan developer dan petugas keamanan perumahan.

Baca Juga: Tak Cuma Jalan, Karangasih Siapkan Jurus Cegah Banjir Lewat Pembesaran Gorong-gorong

Tidak hanya sekali, pria itu datang berkali-kali ke rumahnya untuk menagih uang dengan alasan yang sama.

Kondisi tersebut membuat Nur merasa tidak nyaman dan waswas, terlebih ia baru dua bulan menempati rumah dan belum mengenal banyak warga sekitar.

“Saya rekam bukan untuk memviralkan. Saya cuma waswas dan ingin jaga-jaga. Saya juga enggak kenal orang-orang di sini karena masih baru,” katanya.

Baca Juga: Tiga Sekolah Baru Siap Jadi SMP Negeri, Infrastruktur Jadi Penentu Utama

Pria tersebut bahkan sempat menyebut pemilik rumah sebelumnya telah membayar sebagian uang, sehingga sisa pembayaran harus ditanggung Nur.

Namun, Nur tetap menolak karena tidak pernah ada klarifikasi resmi dari pihak pengembang perumahan.

Nur memilih meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara jelas dan melibatkan pihak berwenang.

Langkah tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa 3 Februari 2026, pria yang meminta uang itu datang kembali ke rumah Nur bersama pihak kepolisian setempat dan menyampaikan permintaan maaf.

Kasus tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Dari Sekolah ke Masyarakat, Jumat Bersih Bekasi Bentuk Budaya Bersih Sejak Dini

“Yang penting sudah jelas dan enggak ada apa-apa lagi. Saya maafkan, tapi jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujar Nur.

Polisi mengungkap pelaku bernama Jebir (35), yang sehari-hari beraktivitas sebagai pengamanan proyek perumahan setempat tanpa status resmi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, mengatakan pelaku sudah dua kali melakukan tindakan serupa terhadap warga.

Baca Juga: Kunjungan Kapolda Bukti Polri Serius Garap Potensi Lokal untuk Ketahanan Pangan

“Pengakuannya, korban dimintai uang Rp500.000 untuk biaya pengamanan dan lain-lain. Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan resmi,” ujar Engkus.

Nur berharap pengalamannya bisa menjadi pembelajaran bagi warga lain agar tidak takut menghadapi praktik pungutan liar.

Ia menekankan pentingnya keberanian untuk menolak permintaan uang tanpa dasar hukum dan segera melapor kepada aparat atau pihak berwenang.

“Kalau kita diam, bisa jadi orang lain juga kena. Lebih baik ditolak dan dilaporkan supaya tidak ada korban berikutnya,” kata Nur.***