BEKASI.POJOKSATU.id - Polemik pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry masih menjadi perhatian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi. Hingga kini, pemerintah daerah memilih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Syahwono Adji, mengatakan pihaknya belum menerima dokumen administratif dari pihak penyelenggara RALUB. Kondisi tersebut membuat dinas belum dapat melakukan pemeriksaan apakah pelaksanaan rapat telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
"Sampai saat ini juga belum menyampaikan data-data secara administratif. Walaupun sebenarnya Dinas bukan tidak bisa mengambil keputusan itu benar atau tidak, paling tidak kita mencocokkan administrasi yang disampaikan sesuai anggaran dasar rumah tangga," ujar Syahwono, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: LSM Sabda Alam Desak Kejari Bekasi Dalami Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Sarimukti
Menurut Syahwono, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang. Karena itu, pihaknya memilih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan sikap terkait polemik tersebut.
Sebelumnya, Dinas Koperasi telah mengundang kedua belah pihak yang berselisih untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengurus koperasi hadir dan menyampaikan kronologi persoalan yang terjadi.
Namun, pihak yang menyelenggarakan RALUB disebut tidak memenuhi undangan tersebut sehingga proses klarifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Kita menghadirkan dari pihak pengurus menyampaikan kronologi, dari pihak hasil RALUB itu sudah kami undang tapi tidak hadir, sampai saat ini juga belum menyampaikan data secara administratif," kata Syahwono.
Ia menjelaskan, belum adanya dokumen administrasi membuat Dinas Koperasi belum dapat memverifikasi apakah pelaksanaan RALUB telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART koperasi.
Baca Juga: Korban Tolak Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Yang Dilakukan Anggota DPRD Bekasi
Selain itu, pelaksanaan RALUB juga disebut tidak dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu, secara administrasi pemerintah daerah masih mengacu pada susunan kepengurusan koperasi yang lama hingga terdapat dasar hukum atau administrasi yang sah untuk melakukan perubahan.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi menegaskan akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Hasil putusan Pengadilan Negeri Cikarang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif berikutnya terkait polemik kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry.***




