BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat, khususnya truk angkutan barang dan tambang, sebagai langkah meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyampaikan bahwa sebelum aturan diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi melalui regulasi resmi seperti peraturan bupati maupun surat edaran.
“Penerapan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu agar seluruh pihak memahami aturan yang akan diberlakukan,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca Juga: Pendaftaran BPD Muktijaya Ditutup, 12 Calon Siap Rebut 9 Kursi
Saat ini, Dishub masih menyusun kajian teknis yang mencakup penentuan ruas jalan, pengaturan waktu operasional, hingga sistem pengawasan di lapangan. Pembahasan juga akan melibatkan Forum Lalu Lintas bersama Satlantas dan pemangku kepentingan lainnya.
Rencana ini difokuskan untuk mengatur pergerakan truk agar tidak beroperasi pada jam sibuk, seperti waktu berangkat kerja dan sekolah, sehingga arus lalu lintas dapat tetap lancar dan aman.
Selain itu, kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan rute khusus, jadwal operasional, serta sanksi bagi pelanggar. Dishub optimistis kebijakan ini dapat diterapkan, mengingat sejumlah daerah lain telah lebih dulu menjalankannya.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap aktivitas kendaraan berat dapat lebih tertib dan mendukung terciptanya lalu lintas yang kondusif di Kabupaten Bekasi.***




