BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengajak seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Pasar (SIP) Kerja Kabupaten Bekasi yang telah terhubung dengan platform Karirhub milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi lowongan kerja secara resmi, transparan, dan terintegrasi dalam satu platform.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, mengatakan kewajiban pelaporan lowongan kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.
"Sampai saat ini perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan," kata Ali Amran di kantornya, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, angka tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang menaungi ribuan perusahaan.
Di sisi lain, penggunaan layanan pencarian kerja berbasis digital terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini tercatat sebanyak 36.517 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai pengguna Karirhub.
Ali menjelaskan, semakin banyak perusahaan yang mengunggah informasi rekrutmen melalui SIP Kerja dan Karirhub, maka masyarakat akan semakin mudah memperoleh informasi lowongan dari berbagai perusahaan hanya melalui satu platform.
"Kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mau melaporkan lowongannya melalui Karirhub. Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat, cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Meski demikian, Disnaker masih menemukan sejumlah kendala dalam penerapan sistem tersebut. Salah satunya, banyak pelamar yang tetap mengajukan lamaran meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan.
"Misalnya perusahaan membuka lowongan operator dengan batas usia maksimal 25 tahun, tetapi yang usianya 27 sampai 30 tahun tetap mendaftar. Begitu juga syarat tinggi badan minimal 155 sentimeter, yang tidak memenuhi syarat tetap mengirimkan berkas," katanya.
Kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan penyaringan ulang secara manual sehingga proses rekrutmen menjadi lebih lama. Selain itu, banyaknya berkas yang masuk juga menyulitkan perusahaan dalam mengidentifikasi pelamar berdasarkan kompetensi maupun sertifikat keahlian.
Meski begitu, pemerintah terus mengembangkan Karirhub. Saat ini, enam portal lowongan kerja nasional telah terintegrasi dengan platform tersebut sehingga masyarakat dapat mengakses lebih banyak informasi pekerjaan dalam satu layanan.
Disnaker Kabupaten Bekasi juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi kewajiban pelaporan lowongan kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Sekda Bekasi Minta Camat Petakan Wilayah Rawan Kekeringan, Distribusi Air Bersih Dipercepat
Ali menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pengawas ketenagakerjaan.
"Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan," pungkasnya.***




