BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi III DPR RI turun tangan mengawal polemik fasilitas rumah ibadah di Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sengketa yang berlarut sejak 2022 itu kini resmi masuk meja parlemen melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat yang menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan warga, Bupati Bekasi, Kapolres Bekasi, hingga pihak pengembang PT Hasana Damai Putra.
Namun dalam rapat tersebut, pihak developer justru tidak hadir.
Habiburokhman menegaskan DPR memiliki kewenangan untuk memastikan hak-hak warga negara, termasuk hak beribadah, tidak diabaikan.
“Kita sudah panggil Hasana Damai Putra, tapi mereka tidak berkenan hadir, tentu akan ada konsekuensinya, kita punya kewenangan, kita akan maksimalkan kewenangan kita untuk layani rakyat,” kata Habiburokhman.
Baca Juga: 200 Reklame Ilegal Ditertibkan, Satpol PP Bekasi Targetkan Kota Bebas Iklan Liar
Ia bahkan menyebut sikap mangkir dari panggilan DPR sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga negara.
“Kalau ada pihak-pihak yang merasa arogan seperti Hasana Damai Putra ini, tidak merasa penting panggilan DPR, tentu mereka harus tahu konsekuensinya nanti, kita siapkan konsekuensi untuk mereka,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Komisi III meminta agar aspirasi warga terkait penyediaan fasilitas rumah ibadah segera diakomodir.
Perwakilan warga muslim klaster, Ibnu Hasan, menyampaikan bahwa permohonan penyediaan musala telah diajukan sejak 2022 namun belum mendapatkan respons memadai dari pengembang.
Menurut Ibnu, warga bahkan berinisiatif membeli lahan di luar pagar klaster secara swadaya untuk membangun musala.
Namun, upaya membuka akses menuju lokasi tersebut tidak mendapat izin dari pengembang dengan alasan keamanan.
“Namun saat itu memang jawabannya masih tidak bagus, karena kita tidak diizinkan untuk membuka akses dengan alasan keamanan,” ujarnya.
Ibnu menegaskan bahwa musala tersebut hanya diperuntukkan bagi warga internal perumahan sehingga alasan keamanan dinilai tidak relevan.
Baca Juga: Dari Anak-Anak hingga Ibu-Ibu, 500 Warga Kalijaya Kompak Nyalakan Obor Sambut Ramadan 1447 H
“Jadi kalau masalah keamanan untuk kami warga muslim itu concern, nggak mungkin kita buka akses sembarangan dari luar, karena keluarga kita ada di dalam secara logis itu tidak masuk akal, kalau kita tidak mengindahkan keamanan,” jelasnya.
RDPU ini menjadi bentuk pengawasan politik DPR terhadap persoalan yang menyentuh hak dasar warga negara. Komisi III menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada solusi konkret.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa DPR tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Kita rapat nggak lama, tapi substansinya jelas. Aspirasi rakyat harus diakomodir,” tegasnya.
Dengan masuknya sengketa musala Vasana ke ranah parlemen, tekanan politik terhadap pengembang kian menguat.
Warga berharap kehadiran DPR sebagai mediator mampu mendorong penyelesaian adil dan memastikan hak beribadah tetap terjamin tanpa diskriminasi.***




