BEKASI.POJOKSATU.ID - Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam DPRD menyusul belum optimalnya pendapatan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Lemahnya pengawasan dan pendataan tenaga kerja asing (TKA) dinilai berpotensi merugikan daerah sekaligus menghambat peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menegaskan bahwa Satgas Ketenagakerjaan harus segera dievaluasi dan diperkuat perannya.

Baca Juga: Ribuan Non ASN Jadi PPPK, Kekurangan Guru dan Dokter Masih Menghantui Bekasi

Menurutnya, Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia seharusnya mampu memaksimalkan potensi retribusi IMTA untuk mendongkrak pendapatan daerah.

“Harus dimaksimalkan kinerja Satgas Ketenagakerjaan. Jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang karena lemahnya pengawasan,” ujar Aria, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 1 Januari 2026.

Ia menilai, persoalan utama terletak pada pendataan TKA yang belum akurat dan belum terintegrasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, Peneliti Minta KPK Tak Sekadar Lempar Isu

Padahal, data tersebut menjadi kunci dalam menentukan target retribusi IMTA yang realistis dan terukur.

Tanpa pengawasan yang kuat, keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan kawasan industri dikhawatirkan luput dari kewajiban retribusi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengakui bahwa target retribusi IMTA tahun ini kemungkinan besar tidak tercapai.

Baca Juga: Peneliti Tantang KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara Kunang

Namun, ia belum merinci besaran realisasi pendapatan yang sudah masuk ke kas daerah.

“Kalau target sepertinya tidak tercapai,” kata Ida.

Ida menjelaskan, kewenangan pengurusan IMTA pada tahun pertama masih berada di pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah baru berwenang pada tahun kedua dan perpanjangan izin.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya capaian retribusi.

Meski demikian, DPRD menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Volume Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Naik 38 Persen Jelang Tahun Baru 2026

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Disnaker Kabupaten Bekasi berencana memperkuat kerja sama dengan pengelola kawasan industri mulai 2026.

Langkah ini ditujukan untuk mendata secara menyeluruh jumlah TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pendataan yang akurat dinilai krusial mengingat target retribusi IMTA Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun.

Baca Juga: Evakuasi Truk Sampah di TPST Bantargebang Berlangsung Enam Jam, Crane Sempat Alami Kendala

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pengembangan kompetensi dan pelatihan tenaga kerja lokal.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perpanjangan IMTA.

Aria menambahkan, tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Jasa Marga Pastikan Layanan Optimal Selama Nataru

Untuk lebih serius mengelola sektor ketenagakerjaan, termasuk memastikan TKA yang bekerja benar-benar sesuai aturan.

“Kalau pendataan dan pengawasan kuat, target pendapatan daerah bisa terukur. Dampaknya anggaran pelatihan tenaga kerja lokal juga bisa lebih maksimal,” tegasnya.

Sorotan DPRD ini menjadi tekanan politik bagi pemerintah daerah agar segera membenahi kinerja Satgas Ketenagakerjaan, memperkuat koordinasi lintas OPD, dan memastikan pengawasan TKA berjalan efektif demi kepentingan daerah dan masyarakat luas.***