BEKASI.POJOKSATU.ID - Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi resmi rampung pada akhir 2025.

Namun, di balik capaian pengangkatan hampir 12 ribu tenaga honorer menjadi ASN.

Pemerintah Kota Bekasi dihadapkan pada tantangan besar, kualitas pelayanan publik yang belum sepenuhnya terjawab, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, Peneliti Minta KPK Tak Sekadar Lempar Isu

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui, meskipun ribuan tenaga honorer telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga medis masih jauh dari ideal.

Kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada layanan yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Baca Juga: Peneliti Tantang KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara Kunang

“Pelayanan publik harus semakin baik, mulai dari kelurahan, kecamatan, pemadam kebakaran, sampai sektor pendidikan. Tapi faktanya, masih banyak sekolah yang membutuhkan guru,” ujar Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 2 Januari 2026.

Pada 31 Desember 2025, Pemkot Bekasi melantik 3.442 tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan pelantikan tersebut, total 11.796 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi resmi beralih status menjadi ASN.

Baca Juga: Volume Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Naik 38 Persen Jelang Tahun Baru 2026

Penataan ini disebut sebagai langkah besar untuk memberikan kepastian status dan karier bagi pegawai yang selama ini menopang pelayanan publik.

Namun, Tri menegaskan bahwa penataan status pegawai tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan.

Di sektor kesehatan, Pemkot Bekasi masih menghadapi keterbatasan jumlah dokter, khususnya di puskesmas dan rumah sakit daerah tipe D.

Kekurangan ini dinilai menghambat peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga.

“Dokter kita masih terbatas. Padahal kalau ingin rumah sakit daerah naik kelas menjadi RSUD tipe C, salah satu kuncinya adalah penambahan dokter,” kata Tri.

Baca Juga: Evakuasi Truk Sampah di TPST Bantargebang Berlangsung Enam Jam, Crane Sempat Alami Kendala

Ia menambahkan, Pemkot Bekasi memilih untuk tidak melakukan pengangkatan aparatur baru sepanjang 2026.

Pemerintah daerah akan memfokuskan diri pada penataan internal, pemetaan kebutuhan riil pegawai.

Serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar kebijakan rekrutmen pada 2027.

Baca Juga: Jasa Marga Pastikan Layanan Optimal Selama Nataru

“Kita ingin benar-benar clear dan zero dulu. Kita hitung betul kebutuhannya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Tri menegaskan, seluruh kebijakan kepegawaian ke depan diarahkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya pada sektor-sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan.

Tantangan pascapenataan non-ASN ini menjadi ujian bagi Pemkot Bekasi untuk memastikan bahwa perubahan administratif benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan bagi warga.***