BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar sistem penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berjalan adil dan merata, tanpa tebang pilih.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa sanksi tidak boleh hanya menyasar staf pelaksana, tetapi juga harus berlaku bagi para pejabat struktural di semua tingkatan.

“Mudah-mudahan sanksi tidak hanya diberikan kepada staf saja, tapi juga berlaku untuk jajaran pejabat di semua level. Ini penting untuk meningkatkan etos dan semangat kerja pegawai,” ujar Ridwan, Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: 415 Pencaker Diterima Kerja Lewat Bekasi Pasti Kerja Expo, Disnaker Siapkan Platform Digital

Politikus yang akrab disapa Iwank ini juga menekankan pentingnya sistem reward and punishment untuk membentuk budaya kerja yang produktif di lingkungan Pemkab Bekasi. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada motivasi dan kedisiplinan pegawai.

“Pemberian sanksi harus berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat. Kalau pegawainya semangat, tentu pelayanan publik pun akan lebih baik,” lanjutnya.

Ridwan turut mengapresiasi penggunaan aplikasi Evaluasi Kinerja (Ekin) yang diterapkan di lingkungan Pemkab Bekasi. Sistem ini dinilai menjadi alat monitoring penting, meski tetap membutuhkan ketegasan pimpinan untuk memastikan sanksi diterapkan secara konsisten.

“Kami cukup mengapresiasi adanya sistem Ekin ini. Tinggal bagaimana ketegasan dari pimpinan dalam memberikan sanksi terhadap pegawai atau pejabat yang malas,” tegasnya.

Di sisi lain, informasi mengenai tiga ASN yang berpotensi dikenai sanksi disiplin berat terungkap dalam apel yang dipimpin oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Plaza Kompleks Kantor Pemkab.

Baca Juga: Kelurahan Jatimulya Tertibkan 25 Bangunan Liar di Pondok Timur Indah, Fokus Benahi Drainase dan Jalan Lingkungan

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, membenarkan bahwa ketiga ASN tersebut sedang dalam proses evaluasi. Salah satu ASN berasal dari Dinas Perhubungan dan dilaporkan tidak masuk kerja karena alasan kesehatan jiwa.

“Ya, ada tiga orang ASN. Satu dari Dinas Perhubungan. Sanksi masih dalam proses dan akan dibahas bersama Tim Penilai Kinerja ASN (TPKASN),” ungkap Bennie.

Langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar menjaga kinerja, kedisiplinan, dan integritas dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi.***