BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam Rencana Kerja Tahun 2026, DPRD Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Dokumen ini bukan hanya mengatur jadwal program dan kegiatan dewan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Jaya Marjaya menegaskan bahwa rencana kerja akan menjadi instrumen untuk memperkuat tiga fungsi utama DPRD: pembentukan perda, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.

“Pengawasan harus dilakukan secara proporsional untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif dan berpihak kepada rakyat,” katanya, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai Pedoman Strategis

DPRD juga memberi perhatian khusus pada partisipasi publik melalui reses, forum dengar pendapat, hingga sosialisasi perda. Menurut Jaya, suara masyarakat menjadi roh dari setiap kebijakan DPRD.

Seluruh program dalam rencana kerja akan didanai melalui APBD Kabupaten Bekasi 2026 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi juga menjadi bagian penting agar setiap kegiatan DPRD lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Mari kita bersatu, konsisten, dan disiplin dalam melaksanakan rencana ini. Harapan kita, setiap program DPRD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Jaya.***