BEKASI.POJOKSATU.id - Proses pengangkatan Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025-2030 terus berlanjut. DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat, 16 Oktkber 2026.

​Dalam rapat paripurna tersebut, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan komitmennya untuk mengawal kesinambungan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah tanpa mengabaikan koridor regulasi yang berlaku.

​"Roda pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan pembangunan daerah harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Visi dan misi yang sudah ada tetap akan kita jalankan untuk pembangunan Kabupaten Bekasi," tegas dr. Asep.

​Mengenai mekanisme pengangkatannya, dr. Asep menyampaikan bakal mengikuti seluruh tahapan administrasi, mulai dari tingkat DPRD, Pemprov Jawa Barat, hingga Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara untuk posisi Wakil Bupati Bekasi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada dinamika partai politik pengusung dan koalisi.

​Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menginformasikan bahwa berkas usulan resmi dari legislatif akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (19/10/2026). Surat pengantar tersebut memuat dua poin penting, yakni usulan pemberhentian status Wakil Bupati dan pengusulan pengangkatan menjadi Bupati Bekasi definitif.

​Ade Sukron menambahkan, akselerasi proses paripurna ini membuktikan sinergitas tinggi antara DPRD dan Pemkab Bekasi. Pasalnya, pengusulan berhasil diselesaikan lebih cepat dari tenggat batas waktu 10 hari yang ditentukan regulasi.

​Adapun mekanisme pengisian kursi Wakil Bupati Bekasi baru akan diproses lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD setelah pelantikan Bupati definitif resmi dilaksanakan.