BEKASI, POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi merampungkan dan menyepakati hasil pembahasan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat penyesuaian pada postur pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sekitar Rp7,8 triliun terkoreksi menjadi Rp7,7 triliun.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, membeberkan bahwa penurunan postur anggaran tersebut dipicu oleh koreksi sekitar Rp168,9 miliar pada alokasi anggaran yang tidak mampu terserap secara optimal.
“Dari Rp7,8 triliun berkurang menjadi Rp7,7 triliun karena ada sekitar Rp168 miliar yang tidak terserap. Ini menjadi catatan bagi kita untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan,” ujar Asep usai penandatanganan dokumen bersama pimpinan legislatif.
Asep menegaskan bahwa catatan koreksi dari Gubernur Jabar ini akan dijadikan bahan refleksi mendalam bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bekasi agar lebih disiplin dalam merencanakan serta mengeksekusi program kerja.
Kendati mengalami penyesuaian nilai, Pemkab Bekasi memastikan alokasi belanja prioritas dan standar pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal tanpa hambatan.




