BEKASI.POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pendidikan kepesantrenan dan operasional asrama di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Kota Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap pimpinannya, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28).

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembekuan operasional telah diteruskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat demi menjamin keselamatan serta perlindungan psikologis para santri selama penanganan hukum berjalan.

"Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," ujar Basnang Said, Senin, 19 Oktober 2026.

Meskipun aktivitas pesantren dibekukan dan santri dipulangkan ke rumah masing-masing, Kemenag menjamin kelangsungan hak pendidikan para siswa tetap berjalan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemenag Jawa Barat juga siap memfasilitasi proses perpindahan sekolah bagi santri yang ingin pindah atas permintaan orang tua.

Secara terpisah, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengungkapkan bahwa pembukaan kembali Ponpes Dar Et Tauhid wajib memenuhi syarat ketat sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022.

Persyaratan tersebut mencakup penunjukan pengasuh baru yang berintegritas dan bebas masalah hukum melalui verifikasi Kemenag, FKPP, dan MUI Kota Bekasi, perumusan kode etik interaksi, hingga pembentukan sistem pengaduan serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Selain itu, seluruh oknum yang terlibat atau terbukti menjadi tersangka diinstruksikan untuk dinonaktifkan sepenuhnya dan dilarang beraktivitas maupun tinggal di lingkungan pondok pesantren. Pemkot Bekasi melalui DP3A dan UPTD PPA juga dilibatkan untuk pendampingan pemulihan trauma para korban.