BEKASI.POJOKSATU.id - Keluarga Fendy (41), korban pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, mengaku belum puas dengan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (19/10/2026).

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan ancaman pidana maksimal yang disebutnya dalam Pasal 262 ayat (2).

"Kalau mau ditanya puas atau tidak, dengan adanya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal 7 tahun, kami sangat tidak puas," kata Nancy seusai persidangan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Nyumarno. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo, divonis empat bulan penjara dan Basroni lima bulan penjara.

Nancy mengatakan, meskipun kecewa terhadap lamanya hukuman, keluarga tetap menghormati putusan pengadilan. Ia berharap vonis tersebut dapat memberikan efek jera, khususnya bagi pejabat publik agar tidak melakukan tindakan kekerasan.

Menurut dia, anggota dewan sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

"Jangan ada lagi anggota-anggota dewan atau wakil rakyat yang semena-mena terhadap rakyatnya sendiri. Ini menjadi contoh," ujarnya.

Nancy berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi para wakil rakyat agar tidak melakukan tindakan serupa pada masa mendatang.

"Walaupun 10 bulan, kami menghormati putusan hari ini. Mohon kepada seluruh wakil rakyat, jangan ada lagi Nyumarno-Nyumarno dan kawan-kawan yang berikutnya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan telah maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, Dani mengaku sempat kecewa terhadap tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu rendah, meskipun para terdakwa disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dalam persidangan.

"Dari awal kan kita juga sudah agak kecewa saat tuntutan jaksa. Kok mereka sudah menerangkan, sudah menyatakan bahwa terbukti, tapi tuntutannya serendah mungkin," ujar Dani.

Meski demikian, ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan dalam perkara tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memang secara maksimal memutus perkara ini," tuturnya.